Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Terjerat Korupsi BLUD, Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 08 Januari 2025 | 20:39:02 WIB
Dua terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Bangkinang.

Pekanbaru,sorotkabar.com - Dua terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Bangkinang.

Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, yang merugikan negara sebesar Rp 6,9 miliar.

Kedua terdakwa, dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin Sp.PD, dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama SH, pada sidang Selasa (7/1/25) sore.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

" Menuntut terdakwa dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin Sp.PD, dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi penahanan yang telah dijalankan," ucap Egy, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selain tuntutan hukuman, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jefri Mayedo SH. Kedua terdakwa yang dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota itu, berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, kedua terdakwa secara bersama-sama dengan Arvina Wulandari S.KM., M.Kes (telah dihukum), selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.025.089.849, atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 648.047.596.

Para terdakwa membuat Pertanggungjawaban Biaya Jasa Pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253. (pertanggungjawaban fiktif).

Selanjutnya di Tahun Anggaran 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD.

Selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64. pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp 126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp 18.848.450,

Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp 4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas Biaya Bahan TA 2018 senilai Rp3.714.080.597.

Adapun pertanggungjawaban fiktif itu terdiri, biaya Obat senilai Rp 2.227.970.445,00, biaya Bahan Habis Pakai Kesehatan senilai Rp1.362.686.277, biaya Bahan Lainnya senilai Rp 80.843.875,00 dan biaya Bahan Makan Pasien senilai Rp 42.580.000. 
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan senilai Rp6,992.246.181,04.(*) 
 

Terkini