Malang, sorotkabar.com - Tujuh anak perempuan di bawah umur di Malang ditangkap polisi yang sedang melakukan razia di sejumlah warung kopi kawasan Gondanglegi pada Sabtu (4/1).
Selain tujuh anak perempuan, polisi juga menangkap 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung kopi (warkop), dan 18 pengunjung laki-laki.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan razia yang dilakukan di sejumlah warkop itu setelah polisi mendapatkan informasi adanya dugaan prostitusi terselubung di tempat yang dikenal sebagai Kopi Cetol.
“Tujuh anak perempuan di bawah umur yang kami tangkap berusia antara 14 hingga 16 tahun,” ungkap Dadang.
Setelah itu, polisi melakukan tes urine scara acak kepada para pengunjung dan pekerja.
“Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa negatif narkoba,” jelasnya.
Namun, Dadang menyampaikan Polres Malang masih akan menindaklanjuti terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan temuan dalam razia itu.
“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” katanya.
Polisi saat melakukan razia di Kopi Cetol Malang yang diduga melakukan prostitusi terselubung.
Satpol PP Malang yang turut dalam razia memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung, agar tidak melakukan praktik prostitusi terselubung, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” tegasnya.
Kegiatan razia itu, menurut Dadang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 29 hingga Pasal 41 dalam peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung,” ucapnya.
Dadang menyebut pihaknya mendapat aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah warung kopi di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Merespons laporan itu, kami bergerak bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi itu,” jelas Dadang. (*)