Polisi Tangkap Karyawan Bank di Aceh, Kuras Deposito Nasabah Rp 700 Juta

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:43:46 WIB
Foto: Seorang karyawan bank di Aceh berinisial AD (30) ditangkap polisi usai menggelapkan dana nasabah. (dok. Polda Aceh)

Banda Aceh, sorotkabar.com - Seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh Timur, Aceh ditangkap polisi karena diduga menguras dana deposito nasabah Rp 700 juta.

Kasus itu terungkap setelah tersangka berinisial AD (30) mengakui perbuatannya ke pimpinan.

"Penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service PT. BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta," kata Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Supriadi, Kamis (19/12/2024).

Kasus tersebut bermula saat korban mendatangi bank tersebut untuk mencairkan dana deposito miliknya Rp 700 juta pada Juni lalu. Namun AD menyarankan agar dana tersebut dicairkan pada 13 Juni.

AD juga disebut meminta korban menyerahkan bilyet deposito serta KTP untuk proses pencairan. Korban yang sudah mengenal AD percaya begitu saja sehingga langsung menyerahkan berkas yang diminta.

"Setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga," jelas Supriadi.

Usai menguasai seluruh dana deposito nasabah, AD memindahkan dana itu ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.

Menurut Supriadi, AD mengungkapkan perbuatannya pada pimpinan pada 18 Juni. Pihak bank melakukan audit dan diketahui pernyataan AD benar adanya.

"Karena merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh. AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah," ujar Supriadi.

Dalam kasus itu, AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.(*) 
 

Terkini