Edarkan Narkoba, Pecatan Polisi Divonis 9 Tahun 3 Bulan Penjara

Senin, 16 Desember 2024 | 21:48:12 WIB

Pekanbaru,sorotkabar.com --Oknum pecatan polisi Fahri Hardian, divonis penjara selama 9 tahun dan 3 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan peredaran narkotika.

Selain Fahri, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menghukum Johan Effendi. Johan merupakan residivis kasus narkotika dan telah berulang kali keluar masuk penjara.

Hakim menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak hanya penjara, hakim juga menghukum Fahri dan Johan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.

Atas putusan hakim itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan banding. "Kita (JPU) banding," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aapidum) Kejati Riau, Silpia Rosalina, Senin (16/12/2024).

Banding diajukan JPU karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dihukum 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Silpia menegaskan, JPU tengah mempersiapkan memori banding. "Kita siapkan memori banding," tegas Silpia.

Sebelumnya, kedua pesakitan itu diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Menurut kronologis yang tertuang dalam dakwaan JPU, perencanaan peredaran narkotika ini sudah dimulai sejak Jumat (7/6/2024).

Fahri bekerja sama dengan seorang pemasok bernama Lauren (DPO) untuk mendapatkan sabu seberat 1 kilogram seharga Rp350 juta. Barang haram tersebut kemudian disimpan di rumah Fahri di Perumahan Damai, Pekanbaru.

Pada Senin (10/6/2024), Fahri membawa sabu yang sudah dikemas dalam kotak air mineral merek Le Mineral ke rumah rekannya, Johan Efendi, di Jalan Tanjung Batu, Pekanbaru. Dia melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Saat sabu hendak diserahkan, tim kepolisian langsung menggerebek rumah tersebut. Polisi menemukan satu paket besar sabu dalam kemasan teh China bertuliskan Qiang Shan dengan berat bersih 997,48 gram.

Juga disita empat paket kecil sabu dengan total berat bersih 36,08 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 1.033,56 gram sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong) dan beberapa barang lainnya.(*)
 

Terkini