UMK Kepulauan Meranti 2025 Naik 6,5 Persen, Setara dengan UMP Riau

Jumat, 13 Desember 2024 | 23:05:50 WIB

Selatpanjang,sorotkabar.com  – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti untuk tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.284.741,72 dan kini setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Koperasi Kepulauan Meranti, T. Arifin, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, H. Haramaini, menyatakan bahwa penetapan UMK tersebut dilakukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Kamis (12/12/2024).

"UMK Kepulauan Meranti 2025 ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Besaran ini juga setara dengan UMP Riau untuk tahun depan," ungkap Haramaini, Jumat (13/12/2024).

Berdasarkan Permenaker

Haramaini menjelaskan bahwa penetapan UMK Kepulauan Meranti mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

"Penetapan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, di mana besaran UMK ditentukan setara dengan UMP Riau," jelasnya.

Keputusan resmi UMK Kepulauan Meranti akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau.

"UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025," tutup Haramaini.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di Kepulauan Meranti, sekaligus tetap mempertimbangkan kelangsungan usaha di wilayah tersebut.(*)

Terkini