Surabaya,sorotkabar.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir.
Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya M Taufiqurrohman dan Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya Masrur. Keduanya merugikan negara sebesar Rp725,44 juta.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan kasus itu bermula saat keduanya melakukan kerja sama perpanjangan pengelola parkir dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tahun 2020.
Namun, dalam pelaksanaanya tidak sesuai prosedur.
“Saat dikroscek, ternyata tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar, dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS," kata Iswara tertulis, Senin (9/12).
Pada proses perpanjangan pengelolaan parkir, Masrur sebagai Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya tidak melakukan evaluasi.
Serta kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.
Di sisi lain, M Taufiqurrohman terus memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada pengelola parkir. Atas hal itu, munculah tunggakan mulai dari tahun 2020-2023 yang mengakibatkan PD Pasar Surya merugi.
"Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir serta terdapat bukti adanya uang yang tidak disetorkan oleh Masrur kepada kantor pusat," jelasnya.
Serangkaian penyidikan pun dilakukan, bahkan tim jaksa dari Kejari Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli.
"Kami berpendapat terhadap M. Taufiqurrahman dan Masrur telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD. Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023," tuturnya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Ananto memastikan pihaknya menetapkan 2 orang tersebut menjadi tersangka.
Sebab, akibat perbuatan keduanya menyebabkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD. Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kerugian keuangan negara mencapai Rp 725,4 juta," katanya. Keduanya disangkakan pasal primer sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)