Jambi, sorotkabar.com - Tim Unit Jantaras Satreskrim Polresta Jambi menangkap 3 pelaku pencurian modus ganjal ATM. Pelaku berhasil menguras ATM korbannya mencapai Rp 67,5 juta.
Korban ialah Indrayani (39), warga Talang Babat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Sedangkan ketiga pelaku berinisial TA , UM dan JM, semuanya warga Sumatra Selatan (Sumsel).
"Para pelaku ditangkap di Simpang lampu merah Paal 10, yang di-backup oleh Polsek Kota Baru," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi Ipda Reza Rahmat Mulya, Senin (2/12/2024).
Reza menerangkan aksi pencurian itu terjadi pada pertengahan Juli 2024 lalu di mesin ATM Swalatan Meranti, Kota Jambi. Saat itu, korban hendak mengambil uang.
"Korban Indrayani akan mengambil sejumlah uang di mesin ATM. Namun setelah uang berhasil diambil, kartu ATM korban tidak keluar," ujarnya.
Kata Reza, saat korban masuk ke ruang ATM, ketiga pelaku sudah berjaga di luar bilik. Kemudian, salah satu pelaku masuk ke dalam berpura-pura membantu korban yang mengalami kendala ATM tersangkut.
Di saat itulah, menjalani aksi tipu-tipunya. Pelaku mengambil kesempatan menyuruh korban untuk memasukkan lagi pin kartu ATM. Pelaku kemudian mengingat pin ATM yang dimasukkan korban. Setelah itu, pelaku menyarankan korban untuk segera melapor ke bank.
"Kartu ATM tidak bisa ditarik, pelaku berkata kalau kartu ATM tersebut tidak bisa keluar berarti tertelan dan menyarankan korban untuk langsung pergi ke kantor bank mengurus kartu ATM-nya tersebut," beber Reza.
Korban pun mengikuti saran pelaku dan meninggalkan lokasi. Saat perjalanan menuju bank, ia mendapat notifikasi bahwa ada transaksi keuangan yang terjadi melalui kartu ATM-nya sebesar Rp 67,5 juta.
"Setelah korban meninggalkan mesin ATM, satu pelaku lain masuk ke mesin ATM tersebut dan mengambil kartu ATM milik korban, setelah itu mereka pergi ke mesin ATM yang lain untuk mengambil uang korban," kata Reza.
Atas hal itu, korban melapor ke Polresta Jambi. Ketiga pelaku akhirnya diamankan polisi setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolresta Jambi. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara.(*)