Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh

Sabtu, 30 November 2024 | 12:39:08 WIB
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ricardo

Jakarta,sorotkabar.com  - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen untuk 2025.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat menyambut positif kebijakan Prabowo itu.

Menurut dia, kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen bukti pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh.

"Saya tidak mengira presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detail seperti soal upah ini," kata Jumhur melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (30/11).

Menurut Jumhur, kenaikan upah minimum ini merupakan sebuah hasil yang sangat menggembirakan. Tak hanya itu, upah minimum sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Jumhur mengatakan pemerintah juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri, yakni dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

"Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh," ucap Jumhur.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore (29/11).

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. (*)
 

Terkini