Dugaan Korupsi LRT, 4 Tersangka-Uang Rp 22,5 M Diserahkan ke Kejari Palembang

Kamis, 28 November 2024 | 22:18:21 WIB
Foto: Kejati Palembang serahkan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 22.591.320.000 ke Kejari Palembang. (Irawan)

Palembang, sorotkabar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tahap dua empat tersangka dan barang bukti uang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan.

Diketahui empat tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Palembang tersebut, yakni T, IJH, SAP dan BHW. Selain empat tersangka, Kejati Sumsel juga menyerahkan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 22.591.320.000.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan keempat tersangka tersebut dan barang bukti uang sudah diterima Kejari Palembang untuk segera dilakukan sidang.

"Hari ini Kamis (28/11) kita melakukan tahap dua, penyerahan empat tersangka dan barang bukti uang sebanyak Rp 22.591.320.000 ke Kejari Palembang. Usai dilakukan penyerahan ini empat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Palembang," katanya saat konferensi pers di Kejati Palembang, Kamis (28/11/2024).

Umaryadi menjelaskan barang bukti uang sebanyak Rp 22.591.320.000 diterima dari tersangka BHW dalam rangka pemulihan uang negara.

"Uang tersebut nantinya akan dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Palembang untuk dihadirkan saat persidangan nanti," ungkapnya.

Sementara itu, Kejari Palembang Hutamrin mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti uang. Selanjutnya Kejari Palembang akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum dari kasus tersebut.

"Ya sudah kita terima barang bukti uang dan empat tersangka selanjutnya kita akan menunjuk langsung Jaksa Penuntut Umum dari kasus ini, rencananya nanti JPU akan kita libatkan gabungan Kejati dan Kejari Palembang," katanya.(*) 
 

Terkini