Pekanbaru,sorotkabar.com – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Aktivitas ilegal ini dilakukan untuk mengubah kawasan lindung menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi perambahan. Dua tersangka berinisial HH dan MLG diamankan atas dugaan perambahan lahan seluas 50 hektar.
“Keduanya diduga kuat melakukan perusakan hutan dengan tujuan mengalihfungsikan kawasan lindung menjadi lahan perkebunan kelapa sawit,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis (28/11/2024).
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas perambahan, antara lain 4 bilah parang, 1 buah kapak, 1 buah jerigen dan 1 alat semprot racun berwarna kuning.
“Barang-barang ini digunakan para tersangka untuk membuka lahan dan melakukan perambahan,” tambah Nasriadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah oleh Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh Pasal 37 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Para pelaku terancam hukuman berat sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan konservasi,” jelas Nasriadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena Taman Nasional Tesso Nilo merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Sumatera yang berfungsi sebagai paru-paru hijau. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin, menegaskan bahwa tindakan perambahan seperti ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup berbagai flora dan fauna yang dilindungi.
“Tesso Nilo adalah habitat bagi berbagai satwa liar, termasuk gajah Sumatera yang terancam punah. Perambahan ini berpotensi menghancurkan ekosistem yang ada,” kata Nasrudin.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perambahan hutan lainnya. Diharapkan, penangkapan para tersangka ini dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa di masa mendatang.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku lain yang terlibat juga diproses hukum,” tutup Nasrudin. (*)