Satu Pelaku Ditangkap, TNI AL Amankan Sabu dan Senjata di Perairan Batam

Rabu, 27 November 2024 | 23:16:18 WIB
Foto: Danlantamal IV, Laksamana TNI Tjatur Soniarto (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba dan senjata hasil penangkapan di perairan Batam, Kepri. (Dok TNI AL)

Batam,sorotkabar.com - Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu menggunakan speed boat di perairan Pulau Keban, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam penangkapan itu TNI AL mengamankan sepucuk senjata dan senapan angin dengan 31 peluru.
"Tim F1QR mengamankan seorang Pria berinisial SL (34) di perairan Pulau Keban, Senin, (25/11)," kata Danlantamal IV, Laksamana TNI Tjatur Soniarto, Selasa (26/11/2024).

Kronologi penangkapan itu bermula dari tim F1QR yang sedang melakukan patroli mendapati sebuah kapal speed boat melintas. Lantaran dicurigai adanya kegiatan ilegal, kemudian petugas melakukan pengejaran dan tim sempat mengeluarkan tembakan peringatan.

"Sebelum berhasil diamankan, Tim F1QR sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 1 kali, selanjutnya tersangka berinisial SL yang merupakan warga Desa Keban Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun tersebut mengandaskan boat di hutan bakau Pulau Keban," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas F1QR menemukan sabu seberat 43,2 Gram yang dibagi di beberapa paket. Dalam pemeriksaan itu TNI AL turut menemukan sebuah senjata angin.

"Petugas TNI AL juga mengamankan satu pucuk senjata senapan angin beserta satu kotak amunisi berisikan 31 Peluru serta satu unit boat fiber berwarna abu-abu lis warna hitam. Satu Set Bong alat hisap sabu, dua buah timbangan digital, satu buah handphone genggam, uang tunai sebesar Rp. 25.471.000,- dan 20 Dollar Singapura yang diduga hasil dari tindak kejahatan pengedaran narkotika tersebut," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku SL, sabu tersebut didapat dari pelaku lain di Pulau Keban. Rencananya sabu itu akan diedarkan di Pulau Moro, Karimun.

"Dari keterangan pelaku kepada petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari Pulau Keban yang rencananya akan mengedarkan barangnya ke Pulau Moro," ujarnya.

Danlantamal IV mengatakan pelaku DL yang diamankan itu diduga sindikat pengedar yang sering beroperasi di perairan Kepri. Ia juga menyebut pihaknya terus melakukan peningkatan pengawasan di wilayah Kepri.

"Tersangka terindikasi merupakan sindikat pemasok dan pengedar narkoba yang sampai dengan saat ini masih marak dilakukan di wilayah Kepri. Hal ini karena Provinsi Kepri memiliki garis pantai yang panjang dengan banyak pelabuhan kecil dan dermaga tradisional yang sulit diawasi secara menyeluruh. Penyelundup maupun pengedar narkoba sering memanfaatkan perahu kecil atau kapal cepat untuk menyusup melalui jalur-jalur terpencil," ujarnya.

Laksamana Tjatur, mengatakan pelaku DL diketahui sebagai pengguna narkoba, hal itu diketahui dari hasil tes urine. Pelaku juga diduga sebagai melakukan transaksi kepada para nelayan dengan cara ship to ship di wilayah perairan.

"Selain sebagai pengedar, pelaku juga merupakan pengguna barang haram tersebut, dibuktikan dengan pengecekkan urine dan hasilnya positif menggunakan Narkotika jenis Sabu. Ada Indikasi bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba kepada masyarakat P. Moro, P. Keban, Para Nelayan, dengan modus operandi transaksi di tengah laut" ujarnya.

Selanjutnya, untuk proses selanjutnya barang bukti Narkotika jenis sabu beserta barang bukti lain nya dan pelaku diserahkan kepada BNNP Kepri.(*) 
 

Terkini