Sindikat Penjualan 1,1 Ton Sisik Trenggiling yang Libatkan 2 Oknum TNI-1 Polisi

Rabu, 27 November 2024 | 15:49:33 WIB
Foto: Konferensi pers KLHK terkait pengungkapan penjualan sisik trenggiling di Asahan. (Finta Rahyuni/dtc)

Medan, sorotkabar.com - Dua oknum TNI dan seorang anggota polisi ditangkap lantaran diduga terlibat dalam sindikat perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,1 ton di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, satu warga sipil turut diamankan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan sindikat ini dilakukan bekerjasama dengan Pomdam I/BB dan Polda Sumut. Adapun keempat pelaku, yakni AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).

"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling.

Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024).

Rasio mengatakan sisik trenggiling ini diamankan dari dua lokasi. Pertama di loket bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran pada Senin (11/11). Sementara lokasi kedua di rumah MYH yang berada di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

"Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi. Di mana tim gabungan menemukan barang bukti total di lokasi ini adalah 1.180 kg atau hampir 1,2 ton. Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi,"jelasnya.

Dia mengatakan pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI masih dalam penyelidikan di Dempom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan.

"Hasil operasi, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumut telah menetapkan saudara AS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan mengangkut dan atau memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi. Dua oknum lainnya, yaitu MYH dan RS dalam penyelidikan Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum AHS sedang dalam penanganan Polres Asahan," pungkasnya.

Kronologi Pengungkapan
Begini kronologi pengungkapan sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1,1 ton di Asahan, Sumut yang melibatkan dua oknum TNI dan satu anggota polisi.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan sindikat tersebut berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal adanya perdagangan sisik trenggiling. Usai mendapatkan informasi itu, pihaknya lalu menyelidikinya hingga akhirnya menangkap para pelaku pada Senin (11/11/2024).

"Tim berhasil menangkap pelaku AS bersama tiga oknum aparat saat diduga akan mengirimkan sembilan kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling melalui bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran," kata Rasio saat konferensi pers di Medan, Selasa (26/11).

Setelah itu, keempatnya dibawa Subdenpom I/1-4 Kisaran. Kemudian, petugas menggeledah rumah MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

Di rumah itu, ditemukan 21 karung sisik trenggiling dengan berat 858 kilogram. Total sisik trenggiling yang diamankan petugas dari dua lokasi tersebut adalah 1.180 kilogram.

"Tim gabungan menemukan barang bukti total di dua lokasi ini adalah 1.180 kg, hampir 1,2 ton, ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi berkaitan dengan sisik trenggiling," jelasnya.

Dia menyebut pihaknya masih mendalami jaringan dan peran dari keempat pelaku tersebut. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, sisik trenggiling ini diduga akan dikirim ke luar negeri.

"Dari mana asal ini sedang kami dalami. Sangat besar kemungkinannya sisik trenggiling ini dikirim ke luar, dari beberapa kasus yang kami tangani, ini kami duga ada kaitannya dengan jaringan transnasional crime, kejahatan lintas negara. Jadi, kita harus dalami ini," sebutnya.

"Tindakan yang dilakukan oleh para oknum ini harus kita tindak tegas agar menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain. Kami akan mendalami pihak pihak lainnya, termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat aliran transaksi keuangannya. Kami memahami jaringan ini tidak hanya berdiri pada orang ini, pasti ada jaringan-jaringan lain, maka dengan mengetahui aliran transaksi keuangannya, dan percakapan yang dilakukannya, maka kami akan mengetahui siapa saja yang diduga menjadi bagian jaringan empat tersangka ini," sambung Rasio.

Rasio menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia mengatakan untuk mendapatkan 1,1 ton sisik itu, ada 5.900 trenggiling yang dibunuh.

"Ini merupakan kejahatan yang serius dan luar biasa dampaknya terhadap lingkungan hidup. Untuk mendapatkan 1.180 kg ini, ada sekitar 5.900 trenggiling dibunuh. Jadi, seekor trenggiling nilai ekonominya sepanjang hidupnya adalah Rp 50,6 juta. Kalau dibunuh 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp 298,5 miliar," jelasnya.(*) 
 

Terkini