Kejati Amankan Aset Pemprov Sumsel Senilai Rp 96,2 M

Selasa, 26 November 2024 | 14:28:03 WIB
Foto: Aset milik Pemprov Sumsel di Mayor Ruslan diamankan Kejati.(A Reiza Pahlevi)

Palembang, sorotkabar.com- Tiga aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 96 miliar lebih yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan diamankan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Ketiga aset itu sebelumnya dijual pihak tak bertanggung jawab kepada seseorang dengan harga di bawah pasar.

Dari tiga aset itu, dua di antaranya sudah dititipkan Kejati ke Pemprov Sumsel. Yakni aset Asrama Mesuji  Yogyakarta senilai Rp 10,62 miliar dan aset rumah dan tanah di Jalan Mayor Ruslan di samping SMKN 6 senilai Rp 17,24 miliar.

Sementara satu lagi sedang proses pengembalian aset di Jalan Purnawarman Bandung, Jawa Barat senilai Rp 68,39 miliar.

"Untuk aset asrama di Yogyakarta kemarin tuntutannya 4 tahun tapi diputus 1,5 tahun. Saya kemudian ajukan banding karena putusan itu tak sesuai dengan tuntutan," ujar Kejati Sumsel Yulianto saat penandatanganan berita acara penitipan pengelolaan barang bukti perkara Tipikor penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, Senin (25/11/2024).

Sementara di Mayor Ruslan, lahan seluas 2.800 meter persegi milik Pemprov Sumsel dijual Rp 1,4 miliar pada 2017. Padahal, aset yang dimiliki sejak 1951 itu memiliki nilai pasar Rp 11 miliar

"Jadi harganya seperti langit dan bumi. Saat ini, aset itu nilai pasarnya Rp 17,24 miliar," katanya.

Yulianto menyebut, dalam penjualan aset di Mayor Ruslan ada pemalsuan KTP akta jual beli. Dia menyebut, penyidikan terhadap lahan itu akan dikembangkan.

"Kita akan lakukan pengembangan dan menetapkan tersangka dalam waktu dekat," terangnya.

Terakhir, aset tanah strategis milik Pemprov Sumsel yang ada di Bandung. Dia menyebut, nilai tanah seluas 1.167 meter persegi yang terletak di lokasi strategis itu bernilai Rp 69 miliar.

"Berdasarkan laporan tim penyidik, penghuni atau yang menguasai lahan itu mau menyerahkan ke kita dengan sukarela," ungkapnya.

Yulianto mengungkapkan, saat ini masih menitip aset tersebut untuk Pemprov Sumsel. Namun, ketika putusan persoalan aset itu sudah inkrah, maka akan diserahkan kepada negara atau Pemprov Sumsel.

"Kami juga akan petakan aset lain dengan menurunkan tim," katanya.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan, dua aset yang dititipkan yakni rumah di Mayor Ruslan dan Asrama Mesuji di Yogyakarta ke Pemprov Sumsel.

"Upaya ini merupakan kerjasama kita dengan Kejati Sumsel dalam pengamanan aset milik Pemprov Sumsel yang salah satunya sejak 73 tahun lalu tidak terurus dengan baik dan dimanfaatkan pihak-pihak tidak berkepentingan," ujarnya.

Elen menyebut, aset milik Pemprov Sumsel cukup banyak. Sehingga, dia mengingatkan seluruh OPD di Sumsel untuk melakukan penataan dan pendataan aset bekerjasama dengan Inspektur Sumsel

"Aset kita cukup banyak, kita minta OPD untuk menata aset bekerjasama dengan Inspektur Sumsel," tukasnya.(*) 
 

Terkini