Masa Tenang Pilkada Riau 2024 Dimulai: Ini Aturan dan Larangan yang Harus Dipatuhi

Minggu, 24 November 2024 | 21:21:15 WIB
Ilustrasi masa tenang Pilkada Riau sebelum hari pencoblosan (foto/int)

Pekanbaru, sorotkabar.com  - Tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang, periode penting yang berlangsung dari Minggu, 24 November 2024, hingga Selasa, 26 November 2024. Masa ini menjadi penanda berakhirnya aktivitas kampanye sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 telah mengatur dengan jelas mekanisme dan larangan selama masa tenang.

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pesta demokrasi, termasuk di Provinsi Riau.

Aturan Selama Masa Tenang

Dikutip dari detikcom, berikut adalah beberapa larangan utama yang wajib dipatuhi oleh peserta Pilkada dan masyarakat selama masa tenang:

1. Larangan Kampanye dalam Bentuk Apa Pun
Peserta Pilkada dilarang keras melakukan segala bentuk kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Media Dilarang Menyiarkan Materi Kampanye
Media cetak, elektronik, online, hingga media sosial dilarang menayangkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri yang bertujuan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada.

3. Larangan Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran juga tidak diperbolehkan menampilkan program yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat, termasuk melalui iklan terselubung.

Tahapan Pilkada 2024

Sebagai panduan, berikut adalah rangkaian jadwal utama Pilkada 2024:

1. Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

2. Masa Tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024

3. Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.

4. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.

5. Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU.

6. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan: Maksimal 5 hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.

7. Pengusulan Pengangkatan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan calon terpilih. (*)
 

Terkini