Pekanbaru, sorotkabar.com – Jelang masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau yang akan dimulai pada Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan mencegah pelanggaran dengan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan kepada seluruh paslon untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang dimulai. Selain itu, akun resmi media sosial juga harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang,” ujar Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Jumat (22/11/2024).
Bawaslu juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas yang menyerupai kampanye, termasuk kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, ataupun acara keagamaan selama masa tenang.
Selain itu, paslon diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Adapun batas akhir penyerahan laporan tersebut adalah pada Minggu, 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat, atau satu hari setelah masa kampanye berakhir.
“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” tambah Alnofrizal seperti dikutip dari mediacenter.riau.go.id.
Selain itu, Bawaslu Riau juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya masa tenang dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran. (*)