Pekanbaru,sorotkabar.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap sembilan tersangka pengedar dan kurir narkoba jaringan internasional. Mereka mengedarkan 79,6 kg sabu-sabu, 30.400 butir pil ekstasi, dan 1,19 kg daun ganja kering.
Dari sembilan tersangka, satu orang di antaranya adalah wanita. Kesembilan tersangka yakni Herkules, Acan, M Yusuf, Seli, Ario, Fakhri Fahmi, Lia Agustus Ningsih, dan Erik Fernando.
Kapolda Riau Irjen M Iqbal menjelaskan, pengungkapan ini dilaksanakan pada 20 Oktober hingga 20 November 2024. "Dalam satu bulan kita mengungkap 171 kasus dengan total tersangka 270 orang.
Yang kita tampilkan disi adalah jaringan internasionalnya, yakni ada sembilan tersangka," kata Irjen M Iqbal, Kamis (21/11/2024).
Iqbal menegaskan, Polda Riau komitmen memberantas narkoba dan semua tindak kejahatan lainnya. "Kita komitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan, apalagi sudah membahayakan masyarakat dan petugas, kita berikan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menambahkan, pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan dengan Polres Bengkalis, Polres Meranti, dan Polres Indragiri Hilir sejak satu bulan terakhir.
"(Modus) pelaku jaringan internasional ini mengambil barang langsung dari pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di wilayah Riau. Mereka ini perannya ada kurir dan ada sebagai pengendali,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Seluruh barang bukti, seperti 79,6 kg sabu-sabu yang diungkap Polda Riau dari kurir internasional tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih yang dicampur dengan larutan pembersih lantai. (*)