Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan DPRD Riau Dihukum 6 Tahun Penjara

Senin, 18 November 2024 | 20:43:07 WIB
Sidang putusan korupsi perjalanan dinas dengan terdakwa, Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau. (Foto : riauterkini.com)

Halaman :

Terkini