Banda Aceh, sorotkabar.com - Seorang pria di Langsa, Aceh berinisial S (38) ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar ganja. Dalam penangkapan, polisi ikut menyita satu pistol rakitan.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan personel Satresnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat AKP Mulyadi setelah mendapat informasi adanya pengedar ganja di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan S di sebuah pondok di Desa Kuala Langsa Barat pada Rabu 16 Oktober lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 60 paket ganja dengan berat total 58.850 gram di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka. Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp 500 ribu.
"Kita juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dan 10 butir amunisi," kata Andy dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AI di Gayo Lues. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.
"Kita masih memburu AI yang menjadi pemasok ganja untuk tersangka," jelas Andy.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)