Ogan Ilir, sorotkabar.com - Seorang pelaku tindak pidana perjudian togel online di Ogan Ilir bernama John Heri (41) diringkus polisi. Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Jon Heri ditangkap di Desa Ketiau, Komplek Perumahan Cinta Manis, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (12/11/2024) pada malam hari.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian togel online di wilayahnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Pelaku bernama John Heri (41) seorang buruh harian lepas. Ia ditangkap saat tengah melakukan transaksi togel online melalui ponsel miliknya," katanya Rabu (13/11/2024).
Selain meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk transaksi judi togel online, buku catatan rekapan, sejumlah uang tunai senilai Rp 75 ribu, serta kartu ATM yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Bagus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan, apabila mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan sekitar demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Ia menegaskan penindakan dan pemberantasan segala bentuk judi online merupakan atensi langsung dari Kapolri.(*)