Banda Aceh, sorotkabar.com - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan 4 pukat trawl mini yang disita dari nelayan. Alat tangkap yang dilarang itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan alat penangkapan ikan maupun alat bantu penangkapan ikan itu berlangsung di halaman belakang Kantor PSKDP Lampulo, Banda Aceh, Selasa (12/11/2024). Total ada 15 item yang dibakar tim gabungan.
"Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan merupakan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang. Total ada 15 item yang kita musnahkan 4 di antaranya mini trawl," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto kepada wartawan.
Menurutnya, barang yang dimusnahkan tersebut hasil pengawasan selama 2024. Untuk barang bukti mini trawl, katanya, diamankan dari nelayan ketika tim PSDKP memeriksa kapal-kapal nelayan saat menggelar operasi di laut.
Tim pengawas perikanan disebut melakukan pendekatan keadilan restoratif sehingga nelayan yang diperiksa menyerahkan alat tangkap ilegal itu ke petugas. Sementara kapal serta nakhoda diminta kembali ke pelabuhan dan mereka diberikan surat peringatan.
"Mereka juga kita minta mengganti alat tangkap ke yang ramah lingkungan," jelasnya.
Suhono menjelaskan, penggunaan alat tangkap yang dilarang masing sangat banyak di Aceg. Pihaknya akan melakukan pendekatan hukum serta mengedukasi nelayan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
"Kita akan melakukan penegakan hukum sehingga harapannya mereka perlahan-lahan akan menggantinya ke yang ramah lingkungan," ujar Suhono.
Selain memusnahkan, PSDKP juga menyerahkan tiga unit kompresor hasil sitaan kepada Pondok Pesantren Dayah Liqaurahmah Aceh Besar, SMK Negeri 4 Banda Aceh, dan SMK Negeri 1 Labuhan Haji Aceh Selatan.
"Ketiga unit kompresor tersebut merupakan barang hasil pengawasan atas kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom) ikan di perairan Pulau Nasi Aceh," jelas Sahono.(*)