Polisi Tangkap Pria Jual Chip Judi Online di Malang

Kamis, 07 November 2024 | 11:44:41 WIB
Barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM, buku tabungan, dan ponsel yang disita oleh Polres Malang dari tangan tersangka pengedar chip koin permaianan judi daring. (ANT/HO-Polres Malang)

Malang,sorotkabar.com - Polres Malang mengungkap kasus peredaran chip koin judi online yang dijalankan pria asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari berinisial HM (37).

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan chip koin yang diedarkan oleh HM untuk salah satu gim berbasis ponsel.

"Kami menangkap HM di rumah, dia diduga kuat terlibat di dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, yang digunakan sebagai sarana untuk perjudian online," kata Dadang.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus peredaran chip koin judi online yang dilakukan tersangka, seperti kartu ATM, buku tabungan, uang tunai Rp1,7 juta, dan ponsel sebagai alat transaksi.

Tak hanya itu, polisi juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual beli chip di salah satu aplikasi pesan singkat.

HM diketahui sudah menjalankan praktik perdagangan barang virtual selama lima bulan. Per harinya tersangka mampu menjual antara 20 sampai 30 miliar chip dengan harga Rp7 ribu per satu miliarnya.

Tersangka mampu mengumpulkan uang senilai Rp150 ribu sampai Rp250 ribu per harinya dari hasil penjualan chip tersebut. "Dalam sebulan bisa jutaan rupiah, ini cukup besar mengingat transaksi dilakukan secara rutin," ucapnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Kepolisian Sektor Wonosari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka HM dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal sepuluh tahun," ujarnya. Dadang mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melakukan pengawasan praktik judi daring maupun konvensional di wilayah tempat tinggalnya dan segera melaporkan kepada kepolisian setempat.

Polres Malang akan langsung mengambil tindakan tegas guna memberantas praktik perjudian karena mampu merusak moral anak bangsa.

"Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang," katanya. (*) 
 

Terkini