Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Batam

Kamis, 07 November 2024 | 11:41:37 WIB
Ditreskrimsus Polda Riau dan Polda Kepri gerebek gudang pakaian bekas impor ilegal di Batam. (Foto: Alamudin Hamapu/dtc).

Batam, sorotkabar.com- Ditreskrimsus Polda Riau dan Polda Kepri menggerebek rumah yang dijadikan gudang pakaian bekas impor ilegal di Perumahan Tiban Kencana, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu unit mobil truk berisikan 200 karung pakaian bekas impor ilegal siap kirim.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan penggerebekan yang dilakukan di kota Batam itu merupakan pengembangan penindakan di Pekanbaru. Kemudian dilakukan pengembangan hingga ke Batam, Kepri.

"Pengungkapan ini berdasarkan Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo dan Gibran. Di mana dalam Asta Cita itu menekankan pencegahan tindak pidana penyelundupan dari luar negeri," kata Nasriadi, Rabu (6/11/2024).

"Maka Kami melakukan penindakan pada Sabtu (2/11). Ada satu pelaku inisial DR yang diamankan di Pekanbaru. Dari keterangan pelaku barang tersebut berasal dari Batam kemudian kita pengembangan ke sini," tambahnya

Nasriadi menerangkan pada penggerebekan dan penggeledahan di Batam, pihaknya menemukan 200 karung barang bekas siap kirim. Ratusan karung pakaian bekas itu telah disusun dalam sebuah truk.

"Di sini kami dibantu Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan 1 buah yang berisikan 100 karung pakaian bekas. Nilai barang diperkirakan Rp 500 juta," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu pemilik barang bekas berinisial JM telah melarikan diri. Polisi juga telah mengecek pelaku di dua lokasi rumahnya.

"Dia pemilik, dia penjual dan dia yang mendatangkan barang tersebut dari luar negeri. Yaitu JM alias ibu Kiki, yang bersangkutan sekarang berstatus DPO (dalam pencarian)," ujarnya.

Nasriadi menerangkan bahwa truk yang diamankan pihaknya itu nantinya akan dibawa ke Riau. Truk biasanya menyeberang melalui pelabuhan resmi dengan modus barang pindahan.

"Jadi Truk ini nanti lewat pelabuhan Punggur, Batam tujuan Pakning, Riau. Untuk mengelabui mereka melaporkan pakaian bekas itu sebagai barang pindahan," ujarnya.

Nasriadi menerangkan bahwa barang bukti 100 karung Pakaian bekas itu rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk pengusutan kasus tersebut. Untuk pemilik barang bekas itu saat ini terus diburu.

"Barang bukti ini akan kami bawa ke Polda Riau untuk kami proses lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman terkait dari mana barang ini diambil, apakah dari Singapura, Malaysia atau negara lainnya," ujarnya.(*) 
 

Terkini