Bima, sorotkabar.com - Empat pengedar sabu di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HA (30), MAI (17), IS (21), dan RA (17), ditangkap polisi. Dua dari empat orang komplotan itu merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA).
"Empat orang yang ditangkap ini adalah kelompok pengedar sabu. Dua orang masih berstatus pelajar SMA, yakni MAI dan RA," ucap Kasatres Narkoba Polres Bima, Iptu Dediansyah,Minggu, (3/11/2024).
Dediansyah mengatakan empat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (2/11/2024). HA ditangkap di rumahnya, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota, bersamaan dengan MAI.
"Dari pengungkapan di lokasi pertama, ada beberapa barang bukti yang disita, seperti dua plastik berisi serbuk kristal sabu, plastik klip kosong, dua sendok takaran, dua buah handphone dan uang tunai Rp 3 juta," ujar Dediansyah.
Satres Narkoba Polres Bima kemudian melakukan pengembangan di kos yang ditempati HA. Di sana, petugas menangkap IS dan RA. Di lokasi kedua, tidak ditemukan barang bukti sabu, hanya terdapat timbangan dan satu handphone (HP) yang disita.
"Saat ini terduga kelompok pengedar sabu dan BB sudah diamankan Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," jelas Dediansyah.(*)