Dua Pegawai Kemenkomdigi jadi Tersangka Baru Kasus Judi Online

Minggu, 03 November 2024 | 16:40:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa, 22 Oktober 2024. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, sorotkabar.com - Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Dengan demikian, sudah ada 16 tersangka yang ditangkap polisi. "Kita menangkap dua orang tersangka lainnya," kata Kabit Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Sabtu (2/1/2024) menyatakan sudah menangkap 14 orang terkait kasus tersebut.

Meski demikian, Wira belum menjelaskan secara perinci identitas para tersangka. Namun, ia menyebut, dari 14 tersangka yang sudah ditangkap, 11 orang merupakan dari pegawai Kemenkomdigi dan tiga orang lainnya merupakan warga sipil. "Jadi, total 11 petugas Kemenkomdigi dan tiga sipil," tambahnya seperti dilansir dari beritasatu.com.

Dalam keterangannya, Wira menyebut bahwa kepolisian akan terus melakukan penyitaan aset hasil kejahatan dari para tersangka dan melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini.

Kemenkomdigi juga telah menyatakan komitmennya mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merespons penangkapan seorang pegawai Kemkomdigi terkait kasus judi online.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” tegas Meutya Hafid dalam siaran pers, Kamis (31/10/2024).(*)
 

Terkini