Medan, sorotkabar.com - Polda Sumut menangkap seorang mahasiswi inisial HM karena mempromosikan lima situs judi online. Pelaku mendapat imbalan hingga Rp 1 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi itu.
"Tim Direktorat Siber Polda Sumut melakukan patroli siber di dunia maya dan menangkap seorang mahasiswi berinisial HM, warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang karena terlibat tindak pidana judi online," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (3/11/2024).
Hadi menyebut pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram. Adapun lima situs judi online yang dipromosikan pelaku adalah WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98.
- Baca Juga Modus Sindikat Penjualan Bayi
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebutkan pelaku awalnya dihubungi akun Instagram bernama Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya. Akun-akun tersebut meminta pelaku untuk menggunggah cerita atau story Instagram setiap harinya yang berisi konten dan link judi online.
"Dalam praktik perjudian online, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp 650.000-Rp 1.000.000 per bulannya," jelasnya.
Hadi belum memerinci kronologi penangkapan pelaku. Namun, dia mengatakan pelaku saat ini telah ditahan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
"Terhadap pelaku sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut. Atas perbuatannya dikenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subs Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," pungkas Hadi.(*)