2 Pencuri Motor di Musi Rawas Ditangkap, Satu Tersangka Masih Pelajar

Sabtu, 02 November 2024 | 15:34:02 WIB
Foto: Kedua tersangka curanmor di Musi Rawas diamankan polisi (Dok. Polres Musi Rawas)

Musi Rawas, sorotkabar.com - Dua orang pria asal Lubuklinggau, Endi Widiyanto (25) dan RF (16) ditangkap polisi karena kasus pencurian motor. Diketahui tersangka RF merupakan seorang pelajar yang masih di bawah umur.

Keduanya ditangkap setelah terbukti mencuri motor jenis Yamaha Nmax warna merah bernopol A 4412 DJ milik RN (23) di sebuah toko pakaian di Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa (15/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah menjelaskan berawal saat korban hendak berbelanja di toko pakaian tersebut dan memarkirkan motornya di dekat pintu masuk toko. Saat itu, korban lupa mencabut kunci motornya.

"Dari keterangan saksi di TKP, ia melihat ada dua orang pria yang menggunakan motor jenis Yamaha Vixion warna putih hitam berhenti di depan tokoh di mana salah satunya masuk ke dalam toko untuk berpura-pura bertanya. Ketika ia keluar toko, korban yang hendak membayar belanjaannya baru menyadari motornya telah hilang," katanya saat dikonfirmasi Jumat (1/11/2024).

Herdiansyah mengatakan aksi pencurian motor oleh kedua tersangka tersebut sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.

"Akibat pencurian itu, korban kehilangan motornya dengan total kerugian mencapai Rp 18 juta. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti untuk segera diproses," ucapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Herdiansyah, akhirnya pihak Reskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap RF dirumahnya di Jalan Pelita, Kelurahan Talang Rejo, Lubuklinggau pada Rabu (30/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saat diamankan, ternyata tersangka merupakan seorang pelajar yang masih di bawah umur. Saat ia mengakui bahwa bener dia dan rekannya (Endi) melakukan pencurian motor tersebut, polisi pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil Endik yang tak jauh dari lokasi penangkapan RF," Ujarnya.

Ketika diinterogasi, sambung dia, tersangka Endi mangaku motor milik korban telah dijualnya di Kepala Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Kepala Curup dengan di back up oleh Polsek Padang Ulak Tanding untuk menangkap diduga penadah motor milik korban. Namun saat di TKP, polisi tidak menemukan pemilik rumah dan motor milik korban, namun didapati tiga unit motor jenis Yamaha Nmax, Honda Scoopy dan Honda BeAT yang diduga merupakan hasil penggelapan," ungkapnya.

Herdiansyah mengatakan saat ini Endi dan RF beserta motor yang ditemukan di Kepala Curup sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.(*) 
 

Terkini

Remaja di Palembang Jadi Korban Begal Bersenpi, HP Raib

Selasa, 26 November 2024 | 13:20:09 WIB

Modus Sindikat Penjualan Bayi

Selasa, 26 November 2024 | 12:59:02 WIB