Serang,sorotkabar.com - Seorang kakek berinisial SA (54) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
SA ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO). Dia kedapatan hendak menyelundupkan empat wanita ke Arab Saudi. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku membawa empat wanita untuk dipekerjakan di Arab Saudi.
"SA ditangkap pada Minggu (6/10) saat mengendarai mobil bersama empat wanita dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta," katanya, Rabu (30/10).
Condro menjelaskan empat wanita yang dibawa pelaku akan dikirim ke Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Guna memperlancar aksinya, kata Condro, pelaku tidak membebankan biaya sepeserpun kepada para korban.
Malahan, pelaku memberikan sejumlah uang kepada para calon korbannya dengan jumlah yang bervariasi. "Pelaku dalam merekrut calon pekerja memberikan uang mulai dari Rp 2 hingga Rp 12 juta tergantung dari usia serta pengalaman korban," ujar dia.
Dia menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
"Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.(*)