Bebas Sehari, Pria di Batam Kembali Ditangkap karena Pembunuhan

Senin, 28 Oktober 2024 | 21:15:10 WIB
AD, yang baru sehari bebas kembali ditangkap Polisi atas kasus penikaman yang menewaskan seorang berinisial A, Jumat (25/10/2024). (Foto : Kompas.com)

Batam, sorotkabar.com - Baru sehari bebas dari penjara, AD alias D kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah ditangkap atas kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial A, warga Kampung Aceh, Tembesi, Jumat (25/10/2024).

AD diamankan bersama rekannya, NV, di kawasan Batuaji. Korban dilaporkan meninggal akibat luka serius setelah peristiwa tersebut.

"Kasus penikaman di Kampung Aceh, kita amankan tiga terduga pelaku. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, Senin (28/10/2024).

AD mengaku kepada polisi bahwa insiden tersebut bermula dari cekcok dengan teman korban.

Saat AD hendak meninggalkan Kampung Aceh, temannya menendang motor AD, membuatnya kesal. Setelah cekcok awal usai, AD yang masih terbawa emosi menuju rumah NV untuk meminjam obeng.

"NV kita tetapkan sebagai tersangka karena mengetahui rencana AD dan menyerahkan obeng untuk membalas dendam," lanjut Debby.

Bersenjata obeng, AD kembali ke Kampung Aceh untuk mencari orang yang menendang motornya.

Namun, ia justru bertemu dengan korban yang membela temannya. Perkelahian terjadi, hingga AD menikam korban dengan obeng. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. 

Setelah kejadian, AD sempat mengalami pengeroyokan oleh massa, tapi melarikan diri setelah dijemput orangtuanya. Sebelum peristiwa ini, AD baru saja bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan atas kasus penganiayaan. (*)

Terkini