Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Jaminan Sosial untuk Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 21:46:48 WIB
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing (int)

Jakarta, sorotkabar.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan rekomendasi terkait sengketa antara pengemudi ojek dan kurir online dengan perusahaan penyedia jasa transportasi.

Rekomendasi ini ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan mencakup enam poin penting, salah satunya adalah jaminan sosial yang layak bagi para pengemudi.

"Menjamin pengemudi ojek online dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak," ungkap Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).

Rekomendasi selanjutnya meminta Kemenaker untuk melakukan kajian yang mempertimbangkan penerbitan surat edaran kepada Dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah.

Surat edaran ini berkaitan dengan hak-hak pengemudi ojek dan kurir online, termasuk pencatatan serikat pekerja.

"Menjamin tidak ada penolakan pembentukan dan pencatatan serikat pekerja, serikat buruh pengemudi ojek online dan kurir transportasi online di provinsi/kabupaten/kota sepanjang untuk maksud-maksud damai," tambah Uli.

Kemudian, rekomendasi selanjutnya mengharuskan seluruh kepala dinas ketenagakerjaan di Indonesia untuk berkomunikasi dengan kelompok pengemudi ojek online dan kurir online yang mengajukan pembentukan serikat pekerja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi keempat menyatakan bahwa Komnas HAM meminta Kemenaker untuk mengkaji perintah kerja dan penerapan sanksi yang diberikan oleh perusahaan transportasi online kepada para pengemudi.

Terakhir, Kemenaker juga diminta untuk mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi online dengan pengemudi ojek dan kurir online.

Rekomendasi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap berbagai permasalahan yang dialami oleh para pengemudi ojek online dan kurir online, seperti suspend akun yang dilakukan secara sepihak, kesulitan dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan, serta penolakan pencatatan serikat pekerja oleh dinas ketenagakerjaan di beberapa daerah.(*)

Terkini