Jambi , sorotkabar.com - Siswi SMP di Kota Jambi, E (15) diperkosa teman yang dikenal melalui media sosial. Pelaku yakni ANP (16) yang berstatus pelajar SMA.
ANP telah ditangkap Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Ia ditahan setelah korban melalui orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan pihaknya telah menahan pelaku. Pelaku berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
"Tadi malam ANP yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sudah kami amankan dan ditahan," kata Kombes Andri, Rabu (23/10/2024).
Andri juga menerangkan kasus ini dilaporkan orang tua korban pada 25 September 2024. Ketika itu, orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya bolos sekolah.
Setelah dicari lebih lanjut, rupanya korban dibawa pergi oleh ANP. Di saat itulah, aksi kekerasan seksual dilakukan pelaku di sebuah hotel di Jambi.
"Jadi ada suatu saat korban ini tidak masuk sekolah, padahal yang bersangkutan berangkat sekolah. Dan dikonfirmasi kepada orang tua ternyata didapat informasi si korban tidak datang ke sekolah, dikarenakan dibawa oleh tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum ini," papar Andri.
Orang tua korban lantas mengetahui anaknya telah menjadi korban pemerkosaan. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.
Andri menyebut berdasarkan keterangan korban, keduanya berkenalan melalui media sosial pada satu tahun lalu. Korban mengaku 4 kali diperkosa pelaku.
Saat diperkosa, korban dalam keadaan terancam. Pelaku mengancam korban akan menceritakan apa yang dilakukan sebelumnya ke teman-teman korban, jika korban menolak permintaannya.
"Ada ancaman dari anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), jika tidak mau akan disampaikan kepada teman korban. Sehingga di bawah ancaman itu dilakukan hubungan badan," terang Andri.
Andri menambahkan, saat ini korban juga mendapat pendampingan dari UPTD PPA Provinsi Jambi. Termasuk mendapatkan trauma healing.
"Kita sudah koordinasi dengan instansi terkait untuk trauma healing," pungkasnya.
ANP ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Ia akan disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(*)