Terlilit Utang Bikin Pemuda Bantul Nekat Cetak Uang Palsu-Tipu Agen Bank

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:40:01 WIB
Uang palsu yang digunakan untuk transaksi secara tunai melalui agen bank di Pandak, Bantul. Foto: Dok Polres Bantul

Jogja, sorotkabar.com - Seorang pemuda berinisial ARF (25), warga Imogiri, Bantul, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap lantaran menipu agen sebuah bank di kawasan Pandak menggunakan uang palsu (upal).

Aksi pelaku terjadi pada Jumat (11/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi bergerak cepat menangkap pemuda itu beberapa saat kemudian.

"Pelaku sudah kita amankan hari Jumat (11/10), jadi tidak sampai 1x24 jam," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (21/10/2024).

Dari tangan pelaku, polisi menyita mulai dari 30 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu printer, kertas HVS A4, gunting, serta pakaian yang dikenakan ARF saat beraksi.

"Dari keterangan, pelaku mencetak uang palsu dengan printer sendiri," ujarnya.

Atas perbuatannya, ARF disangkakan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Terlilit Utang
ARF yang dihadirkan dalam sesi jumpa pers mengungkapkan dia terpaksa melakukannya. Sebab, ia sedang terlilit utang.

"Saya punya utang terus kalau mau bilang orang tua tidak enak. Karena itu cari cara dan kepikiran mencetak uang palsu pakai printer," katanya.

Dia berujar meminjam printer milik temannya, lalu memindai uang pecahan Rp 50 ribu. Hasil scan tersebut lantas ARF cetak.

"Jadi uang Rp 50 ribu saya scan terus saya cetak, tapi tidak hanya sekali. Karena harus berkali-kali itu biar sempurna, dan akhirnya jadi lalu saya pakai transaksi lewat agen bank di toko," ujarnya.

Minta Dibantu Transaksi Rp 1,5 Juta
Aksi penipuan itu berawal saat saksi sekaligus karyawan toko, Munawaroh (30), tengah berjaga. Pelaku datang dan minta dibantu transaksi.

"Pria itu datang dengan mengendarai motor matik warna hitam. Sampai di toko pelaku mendatangi saksi dan minta dibantu transaksi uang Rp 1,5 juta," ucap Kasi Humas Polres Bant.

Karena toko tersebut menyediakan layanan agen bank, maka Munawaroh membantu pelaku. Setelah transaksi berhasil, ARF menyerahkan sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu.

"Tapi setelah dicek ternyata uang itu palsu," ujarnya.

Mendapati hal tersebut, saksi langsung berteriak dan memancing perhatian para tetangga. Karena panik, pelaku langsung berupaya melarikan diri dengan menggeber motornya.

"Saat itu warga dan saksi berusaha menangkap pelaku dengan menghalanginya naik motor. Tapi pelaku berhasil kabur dengan motornya ke arah selatan," ucapnya.(*) 
 

Terkini