Mataram,sorotkabar.com - Video seorang pria membanting anak hingga pingsan viral di media sosial. Belakangan, pria tersebut diketahui nekat melakukan kekerasan lantaran kesal setelah anak berusia 12 tahun itu tidak melaksanakan Salat Jumat.
"Pelaku ini tidak kenal dengan anak itu. Dia merasa kesal karena (korban) tidak Salat Jumat," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi , Sabtu (19/10/2024).
Penganiayaan anak tersebut terekam kamera pemantau atau CCTV. Yogi menuturkan peristiwa itu terjadi di depan kantor salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan video berdurasi 2 menit 12 detik yang beredar, seorang pria berpeci dan baju abu-abu awalnya terlihat mengejar anak-anak yang sedang bermain di sekitar masjid Al-Hidayah. Seorang anak yang mengenakan sweater hitam dan celana hitam tertangkap oleh pria itu.
Saat itulah, pria itu mengangkat tubuh anak tersebut dan membantingnya ke lantai hingga pingsan. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban yang tergeletak tak sadarkan diri.
Tak lama kemudian, terlihat pria bercelana jeans dan baju merah berupaya membantu korban. Setelah sadarkan diri, anak itu berjalan pergi meninggalkan halaman kantor jasa ekspedisi tersebut.
Yogi menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.39 Wita pada Jumat (18/10/2024). Polisi telah mengantongi identitas pria berpeci yang membanting anak tersebut.
Menurut Yogi, pria bernama Miftah Farid (36) itu merupakan warga Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Selain kesal karena korban tak melaksanakan Salat Jumat, Miftah juga merasa jengkel karena korban sering menggunakan sepeda listrik di sekitar masjid saat umat sedang salat.
"Dia merasa kesal di sana," imbuh Yogi.
Kasus kekerasan tersebut dilaporkan oleh kedua orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram. Seusai menerima laporan itu, polisi langsung bergerak dan memeriksa saksi-saksi. Saat ini, Miftah telah ditahan di Polresta Mataram.
"Tadi malam kami BAP (berita acara pemeriksaan) pelaku. Sekarang kami tahan dulu 1x24 jam di kantor polisi," imbuh Yogi.
Yogi menerangkan Miftah telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan terhadap anak-anak. Miftah dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)