Nasib Pilkada Terjawab, MK Pastikan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Selasa, 30 Juni 2026 | 20:14:40 WIB
Ilustrasi Pilkada. (Beritasatu.com/Muhammad Reza)

Jakarta,sorotkabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terkait frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026), Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan konstitusional bahwa kepala daerah hanya dapat dipilih secara langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak dapat menunjukkan secara jelas kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.

"Mahkamah tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar," ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan dilansir dari laman MK.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Berdasarkan putusan-putusan tersebut, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Latar Belakang Gugatan
Permohonan uji materi tersebut berangkat dari munculnya kembali wacana yang berkembang di ruang publik mengenai kemungkinan mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD.

Menurut para pemohon, frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dinilai masih membuka ruang multitafsir. Mereka khawatir ketentuan tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengubah sistem pilkada langsung tanpa perlu mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 11 Juni 2026, para pemohon berpendapat bahwa pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998 yang memperkuat prinsip kedaulatan rakyat.

Mereka menilai sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah menimbulkan jarak antara masyarakat dan proses demokrasi lokal sehingga perlu ada kepastian hukum agar mekanisme tersebut tidak kembali diterapkan.

Namun MK berpandangan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang karena para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional yang secara langsung ditimbulkan oleh norma yang diuji.(*)

Halaman :

Terkini