Pencuri Bibit Sawit di Tangkap Polisi, satu Jadi boronan di Mura

Selasa, 15 Oktober 2024 | 22:28:09 WIB
Karde ditangkap lantaran curi bibit sawit di Musi Rawas. (Foto: Istimewa/Dok. Polres Musi Rawas)

Palembang, sorotkabar.com - Karde (30), ditangkap polisi karena mencuri 60 batang bibit kelapa sawit milik perusahaan di Mura, Sumatera Selatan (Sumsel). Saat ini, polisi tengah memburu 1 rekan pelaku yang masih buron.

Dalam kasus ini, polisi berhasil dalam dua tersangka yakni Karde dan R. Tersangka R sudah ditahan di lapas, sementara 1 pelaku lagi yakni berinisial BR masih diburu.

Karde dan R beserta BR melakukan aksi pencurian batang sawit milik PT Sumatera Agro Tehnik (SAT) di Dusun I, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Kamis (12/9) sekitar pukul 10.20 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah mengatakan, tersangka bersama kedua rekannya sengaja mendatangi lahan milik perusahaan tersebut yang baru ditanam bibit sawit untuk mereka curi.

"Sesampainya di TKP, mereka mencongkel batang bibit kelapa sawit yang baru ditanam tersebut menggunakan linggis dan parang. Kemudian mereka membawa bibit tersebut ke dalam kebun karet milik warga setempat untuk memangkas pelapah bibit kelapa sawit tersebut," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (15/10/2024).

Usai membersihkan pelapah bibit sawit yang mereka curi, sambung Herdiansyah, bibit-bibit tersebut kemudian dibawa mereka kabur. Terhitung sebanyak 60 batang bibit sawit senilai Rp 9 juta yang berhasil dicuri oleh para tersangka.

"Setelah pihak perusahaan melaporkan aksi pencurian tersebut, pihak Polsek Muara Belit kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga saat pihak polisi mengungkap kasus pengrusakan sebuah sekolah di SMPN Durian Remuk, ternyata pelaku adalah R yang juga komplotan dari pencuri bibit sawit itu," ungkapnya.

Kemudian, sambung Herdiansyah, dari keterangan tersangka R serta informasi dari warga, diketahui tersangka Karde sedang bersembunyi di sebuah pondok disekitar tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

"Kemudian pada Minggu (13/10) sekitar pukul 01.00 WIB, pihak Polsek Muara Beliti langsung meringkus tersangka yang sedang tidur di pondok tersebut. Di dalam pondok tersebut juga diamankan sebilah parang panjang dan dua bibit kelapa sawit yang dicuri tersangka sebelumnya," ujarnya.

Herdiansyah mengatakan saat ini tersangka Karde beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan memburu rekannya BR yang masih buron dalam kasus tersebut. Sedangkan tersangka R sudah ditahan di lapas atas kasus pengurusan dan pencurian.(*) 

Terkini