Batam,sorotkabar.com - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan keberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak kerja ke Malaysia di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Kemudian tim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi," kata Nona, Selasa (23/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, kedua CPMI tersebut diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah seorang CPMI perempuan rencananya akan bekerja sebagai petugas kebersihan (cleaning service), sementara CPMI laki-laki akan bekerja di sektor perkebunan karet di Malaysia.
"Kedua PMI direncanakan akan dipekerjakan sebagai petugas kebersihan dan di perkebunan karet," ujarnya.
Keberangkatan kedua PMI ilegal itu diurus oleh tersangka B yang berperan sebagai penghubung atau pengurus keberangkatan di Batam. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
"Selanjutnya tersangka bersama dua CPMI dan barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka B memperoleh keuntungan dari pengurusan PMI ilegal. Untuk setiap PMI ilegal yang tiba di Batam, tersangka menerima biaya penjemputan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Selain itu, tersangka juga mendapat bayaran sebesar Rp 50 ribu per hari untuk menampung setiap PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia," ujarnya.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan tersangka selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya CPMI lain yang pernah diberangkatkan melalui jalur serupa.
"Pengakuan tersangka aktivitas pengurusan PMI sudah dilakukan 3 bulan terakhir. Tapi masih kami dalami," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga digunakan dalam proses pemberangkatan.
Nona menegaskan Polda Kepri berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun praktik penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai ketentuan.
"Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural," ujarnya.
Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perekrutan maupun pemberangkatan PMI ilega tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas untuk menghindari risiko eksploitasi, penipuan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.(*)