Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron

Senin, 14 Oktober 2024 | 13:03:52 WIB
Ilustrasi dana desa. Foto: dok.JPNN.com

Padangsidimpuan, sorotkabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara menyebutkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS yang jadi tersangka korupsi Rp 5,79 miliar lebih, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Eks Kadis PMD Padangsidimpuan IFS, tersangka dugaan korupsi pemotongan ADD (alokasi dana desa) tahun anggaran 2023 masih DPO," ucap Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Zulhelmi ketika dihubungi dari Medan, Minggu (13/10/2024).

Dia menjelaskan bahwa tersangka IFS diduga terlibat kasus korupsi ADD tahun anggaran 2023 bersama oknum tenaga honorer AN (33).

Sementara, honorer AH saat ini berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Zulhelmi menyebut keduanya diduga sengaja memaksa lurah dan kepala desa untuk membayar uang kewajiban sebesar 18 persen tiap pencairan ADD kepada 37 kelurahan dan 42 desa se-Kota Padangsidimpuan.

"Sampai saat ini, tersangka IFS masih DPO. Kami terus berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar dia

Sementara terdakwa AH kini menjalani persidangan dengan agenda keputusan sela yang dijadwalkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/10).

Zulhelmi juga menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan para kepala desa yang tertekan akibat praktik dugaan korupsi dana desa tersebut.

Sejumlah kepala desa di Kota Padangsidimpuan mengaku dipaksa menyerahkan 'uang kewajiban' agar dana ADD kelurahan dan desa itu dicairkan.

Dari hasil audit kerugian negara akibat perbuatan keduanya yang masing-masing, satu terdakwa dan satu DPO mencapai Rp 5,79 miliar lebih.

"Kejaksaan berkomitmen menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas, termasuk menangkap eks Kadis PMD Padangsidimpuan yang masih buron," ujar Zulhelmi.(*) 
 

Terkini