Indonesia Berbagi Pengalaman Tentang Dewan Pers Dengan Malaysia

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:07:58 WIB
Anggota Dewan Pers Abdul Manan (kiri) dalam salah satu sesi diskusi Media Solidarity Festival 2026, di Subang Jaya, Selangor, Malaysia, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Selangor,sorotkabar.com - Indonesia dan Malaysia saling berbagi pengalaman tentang keberadaan Dewan Pers di negara masing-masing, melalui forum Media Solidarity Festival 2026 di Subang Jaya, Selangor, Malaysia, Minggu.

Dalam forum yang digagas sejumlah asosiasi jurnalis Malaysia ini hadir anggota Dewan Pers Indonesia Abdul Manan selaku salah satu pembicara yang berbagi informasi tentang keberadaan dan fungsi Dewan Pers serta regulasi mandiri pers di Tanah Air.

"Dalam forum ini kami saling bertukar informasi bagaimana self-regulation di Malaysia dan bagaimana yang sudah diimplementasikan di Indonesia," ujar Abdul Manan kepada ANTARA di Selangor, Minggu.

Indonesia sebagai negara yang lebih dulu memiliki Dewan Pers yang independen dibandingkan Malaysia, membagikan pengalaman bagaimana memperkuat mekanisme regulasi mandiri media, termasuk kode etik jurnalistik.

"Self-regulation termasuk kode etik, fungsinya bukan hanya untuk meningkatkan standar kualitas berita yang dihasilkan, standar perilaku, melainkan juga untuk proteksi," kata Abdul Manan.

Dia mengatakan berdasarkan pengalaman Indonesia, kepatuhan terhadap kode etik dapat menjadi perlindungan bagi media atau jurnalis, misalnya dari potensi kriminalisasi, sekaligus juga mencegah media atau jurnalis memberitakan secara sembarangan.

Sekretaris Jenderal National Union of Journalists Malaysia (NUJM) Teh Athira Yusoff mengatakan Malaysia baru satu tahun terakhir memiliki Dewan Media Malaysia yang bernama Majlis Media Malaysia (MMM).

Oleh sebab itu, menurutnya, Malaysia sangat berkepentingan untuk mendengar langsung pengalaman Dewan Pers Indonesia.

"Kami baru mendirikan Dewan Media selama satu tahun. Sekarang kami sedang mempromosikan Dewan Media kepada publik, tentang bagaimana Dewan Media bekerja untuk mewakili media dan juga bagaimana lembaga ini membantu publik memahami media," ujar Teh Athira Yusoff.

Ia menyampaikan Majlis Media Malaysia banyak mengambil contoh dari Dewan Pers di Indonesia, termasuk mengenai fungsi pengaduan yang sudah lama diimplementasikan oleh Dewan Pers di Indonesia, agar sengketa terkait produk jurnalistik tidak serta merta dibawa ke ranah pidana atau perdata di pengadilan, melainkan diselesaikan melalui Dewan Pers.

Teh Athira mengatakan fungsi pengaduan ini baru beberapa bulan terakhir diimplementasikan oleh Dewan Media Malaysia untuk memberikan ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan oleh publikasi media di Malaysia.

Sebelum ada Majlis Media Malaysia, sengketa terkait karya jurnalistik biasanya langsung dilayangkan publik ke media bersangkutan atau dengan membuat laporan kepolisian.

Menurut dia, dalam beberapa bulan terakhir terdapat sedikitnya 600 pengaduan dari masyarakat terkait produk jurnalistik, mayoritas diantaranya seputar publikasi judul berita, akurasi pemberitaan, termasuk juga informasi yang diunggah perusahaan media melalui media sosial.(*)

Halaman :

Terkini