Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 337 HP Senilai Rp 3,7 M di Pelabuhan Batam

Senin, 13 April 2026 | 20:27:47 WIB
Foto: Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan handphone ilegal yang diamankan dari sebuah truk pick-up di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. (dok. Bea Cukai Batam)

Batam, sorotkabar.com - Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan digagalkan oleh Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

 Ratusan handphone ilegal tersebut ditemukan dalam sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak, Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan penindakan bermula dari kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan kapal KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan, Siak, pada Selasa (7/4).

Sekira pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.

"Petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang tampak kosong. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan kompartemen tersembunyi di dinding bak kendaraan," kata Agung, Selasa (13/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan handphone berbagai merek yang disembunyikan dalam kompartemen palsu (false compartment) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

"Barang tersebut langsung dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan, kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Agung menyebutkan, selain itu pemeriksaan juga dilakukan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dalam kendaraan tersebut.

"Tidak ditemukan adanya narkotika," ujarnya.

Berdasarkan hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit handphone, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

"Nilai barang ditaksir mencapai Rp 3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 414 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan," ujarnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah, serta aktif memberikan informasi guna mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," tambahnya.
(*)

Halaman :

Terkini