Polda Jateng Ungkap Kasus LPG Subsidi Oplosan, 2 Pelaku Ditangkap

Jumat, 03 April 2026 | 20:33:09 WIB
Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng

Jakarta, sorotkabar.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik curang penyuntikan gas LPG subsidi di Karanganyar, Jateng. Dua pelaku inisial N dan NA ditangkap polisi.

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas di sebuah gudang di Desa Buran, Tasikmadu, Karanganyar, pada 2 April 2026.

Setelah ditelusuri, ternyata gudang itu dipakai N dan NA untuk praktik penyuntikan isi gas 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg.

"Pelaku hunting ke agen-agen membeli tabung gas 3 kg, kemudian ditampung di tempat penampungan gudang yang dimiliki oleh para pelaku. Di situlah dia mengoperasikan penyuntikan dari gas subsidi, yang harusnya dinikmati oleh masyarakat, tapi oleh oknum ini disuntikkan ke tabung-tabung 12 kg dan 50 kg," kata Kombes Djoko kepada wartawan, Jumat (4/4/2026).

Djoko menyebut, dari praktik curang itu, kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp 35 juta per hari. Jika total keuntungan per bulan, N dan NA disebut mendapat hingga lebih Rp 1 miliar.

"Keuntungan yang didapatkan kurang lebih Rp 35 juta per hari, dan dia sudah melakukan kurang lebih 6 bulan. Keuntungan sebulan Rp 1 miliar lebih dia mendapat keuntungan dari usaha yang dilakukan dalam penyuntikan tabung," ucapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 820 tabung gas berbagai ukuran, timbangan, hingga puluhan selang regulator modifikasi. Kini, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 500 juta.(*)

Halaman :

Terkini