Polisi Sita Barang Brended dari Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 395 Juta

Rabu, 09 Oktober 2024 | 19:42:50 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom (Raja Adil Siregar/dtc)

Pekanbaru,sorotkabar.com - Polisi menyita barang mewah berupa tas dan sepatu branded dari MS seorang wanita THL di Sekretariat DPRD Riau terkait kasus SPPD fiktif.

Nilai barang yang disita itu mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan MS menyebut barang branded itu diterima dari saksi M (Eks Sekretaris DPRD Riau Muflihun). Setelah ditotal barang tersebut bernilai hamper Rp 400 juta.

"Dari pemeriksaan itu MS menyerahkan beberapa barang dari pemberian saksi lain berinisial M berupa tas branded, sandal dan sepatu branded yang ditotalkan sekitar Rp 395 juta," kata Anom, Rabu (9/10/2024).

Selain barang branded, ujar Kombes Anom, penyidik tengah mendalami dugaan adanya pemberian lain dalam bentuk uang.

"Terkait ada uang masih didalami penyidik karena besok masih dilanjut pemeriksaan pagi. Barang-barang ini pemberian saksi lain inisial M," kata Anom.

MS sendiri menjadi satu dari 400-an orang saksi yang diperiksa polisi terkait kasus SPPD fiktif. MS diperiksa oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Pattimura lantai 3 selama hamper 3 jam.

Tidak ada satupun kalimat yang diucapkan MS saat keluar ruang pemeriksaan menuju lift sisi kiri Mapolda Riau.

"Total 404 daftar saksi yang diperiksa, ada salah satu saksi inisial MS yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau," katanya.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau telah mengusut kasus dugaan SPPD fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau. Sejumlah saksi diperiksa penyidik untuk mendalami kasus tersebut.

Tak hanya saksi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa laptop, komputer dan barang lain terkait kasus itu. Penyitaan alat bukti dilakukan saat polisi menggeledah ruangan di Sekretariat DPRD Riau beberapa waktu lalu.(*) 
 

Terkini