Polresta Banyumas Tahan dua Tersangka dan Sita 9 Kilogram Bahan Peledak Ilegal

Jumat, 27 Februari 2026 | 21:33:59 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto, sorotkabar.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyita sebanyak 9 kilogram bahan peledak ilegal jenis petasan dari dua orang tersangka dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar di Desa Kedungpring, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Pengungkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya selama bulan Ramadhan yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas penggunaan petasan.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam operasi yang dilaksanakan pada hari Rabu (25/2), sekitar pukul 02.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial SP (18) dan RH (23) yang diduga terlibat dalam aktivitas peracikan sekaligus distribusi bahan petasan secara ilegal.

“Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi dari masyarakat,” katanya menjelaskan.

Selain bahan peledak seberat kurang lebih 9 kilogram, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional distribusi serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi penjualan bahan petasan.

Ia mengatakan saat ini kedua tersangka diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa hak.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak meracik, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan petasan secara mandiri.

Menurut dia, selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi mencederai diri sendiri maupun orang lain serta merusak lingkungan sekitar.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, minuman keras ilegal, dan berbagai aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas guna memastikan situasi tetap kondusif,” kata Kapolresta.(*) 

Terkini