Penyelundup Narkoba Lewat Paket Gaun Nikah Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:13:30 WIB
Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan narkoba ekstasi jenis methylenediomethamphetamine (MDMA). (Adhfar/detikcom)

Jakarta, sorotkabar. com - Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang penyelundup narkoba berinisial AFZ. AFZ ditangkap di tempat kosnya di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Kita dapatkan seorang namanya AFZ, ya AFZ di kos-kosannya di Cikarang. Jadi tepatnya daerah Cibatu, Cikarang Selatan," ujar Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam jumpa pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (25/2/2026).

AFZ ditangkap atas kepemilikannya pada narkoba ekstasi jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA). BNN menyita 4.080 butir MDMA pada kasus ini.

"Akhirnya kita amankan kemudian kita cek pastikan bahwa barang bukti tersebut di depan si pelakunya, benar bahwa dugaan kita narkotika ya dia jenis MDMA atau ekstasi yang lebih kenal. Kemudian, kita juga selain menghitung tadi, seperti yang disampaikan oleh Pak Syarif kita sudah menghitung jumlahnya 4.080, 4.080 butir MDMA," katanya.

Dari kejadian tersebut, AFZ dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup," imbuh Roy.

Sementara itu, Bea Cukai telah mengungkap penemuan 4.080 butir MDMA tersebut. Narkoba tersebut diketahui diselundupkan sebagai pakaian pernikahan atau wedding dress.

"Dapat kami sampaikan bahwa ada satu paket yang mencurigakan yang berasal dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress ya atau pakaian pernikahan," ujar Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R Syarif Hidayat dalam jumpa pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (25/2).

"Dan dari pengujian, ini dinyatakan positif sebagai narkotika golongan satu dari jenis MDMA atau methylenedioxymethamphetamine.

Adapun jumlahnya adalah sebagai tadi daya sampaikan sebanyak 4.080 butir MDMA atau kalau ditimbang ini beratnya kira-kira 1,9072 kilogram, jadi cukup banyak," sambungnya.(*) 

Terkini