Pangkalpinang, sorotkabar.com - Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap kurir narkoba, PWA alias Dhipa (22) di Kota Pangkalpinang. Polisi menyita 1.498 butir ekstasi dari tersangka.
"Pelaku kita amankan di kontrakannya beserta barang bukti narkoba jenis ekstasi dengan total keseluruhan 1.498 butir dan 7 bungkus narkoba jenis happy water merk superman berwarna biru hitam," tegas Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso kepada Jumat (20/2/2026).
Warga Kelurahan Bukit Sari Kota itu diringkus di Gang Kapuk Selindung Baru, Pangkalpinang, Kamis (19/2). Berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Babel dengan mengirimkan tim ke lokasi.
Tiba di lokasi, tim mencurigai pelaku dan melakukan penggerebekan," katanya.
Kata Agus, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang haram ribuan butir ekstasi di rumah kontrakan.
Selain di TKP, sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam juga tak luput dari penggeledahan petugas.
"Ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water kita amankan di 2 lokasi yakni di Selindung dan Lontong Pancur," tegasnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya, terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba," imbau Kabid Humas.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.(*)