Polisi di Jambi Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Ganja di Kawasan Transmigrasi Sungai Bahar

Kamis, 19 Februari 2026 | 23:37:25 WIB
Sumber Antara.com

Kabupaten Muaro Jambi, sorotkabar.com.-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan transmigrasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku (bandar) berinisial IF alias keling (25) beserta barang bukti ganja sebanyak 1,4 Kg.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi ganja, setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak melakukan pengamanan," kata Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP. Rahmat Damaiandi di Sengeti, Kamis.

Kasat menjelaskan, penangkapan pelaku IF dilakukan pada Jumat (13/2) dini hari di sebuah rumah tinggal (mess) di RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar, yang diduga kuat sering digunakan menjadi lokasi transaksi.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam mess, di antaranya, satu paket besar ganja, empat paket ukuran sedang, serta timbangan dan puluhan bungkus kertas papir berbagai merek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku keling mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang bandar berinisial R yang berada di Kota Jambi. Tersangka memesan barang sebanyak 2 kg pada akhir Januari lalu dengan sistem tempel 'Ranjau'.

"Tersangka diarahkan melalui nomor privat (private number) untuk mengambil barang di daerah Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi, setelah sebelumnya memesan kepada DPO berinisial R," terangnya

Lanjut dia, dari keterangan pelaku, ganja tersebut rencananya akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Sungai Bahar dengan sistem bayar di tempat Cash on Delivery (COD) serta untuk dikonsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama berinisial R dan rekan tersangka berinisial Y yang identitasnya telah dikantongi," tutup AKP Rahmat.(*) 

Terkini