Pegawai SPPG di Muara Enim yang Dibunuh Rekannya Ternyata Dirampok Pelaku

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:28:08 WIB
Polisi ungkap kasus pembunuhan peagawi SPPG di Muara Enim (Foto: Istimewa/Polres Muara Enim)

Muara Enim, sorotkabar.com - Pegawai SPPG di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, bernama Sri Wulandari (50), yang dibunuh rekannya, Andi ternyata dirampok pelaku. 

Sebelumnya pelaku berdalih melakukan aksi perampokan terhadap korban.

Waka Polres Muara Enim Kompol Toni Arman mengungkapkan bahwa korban Wulandari warga Plaju, Kota Palembang, dirampok dan dibunuh oleh tersangka Andi, dan dibantu tersangka M menjual sepeda motornya.

"Tersangka ini membunuh korban masalah utang-piutang dan barang berharga korban seperti sepeda motor dan handphone dijual oleh tersangka dibantu tersangka M," ujarnya saat menggelar rilis di Mapolres Muara Enim, Kamis (19/2/2026).

Kasus pembunuhan ini terungkap, berawal dari penemuan sesosok mayat perempuan pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu sekitar pukul 11.30 WIB, oleh seorang warga yang sedang menyadap karet di kawasan semak belukar Desa Gaung Asam.

Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk dan tertutup daun serta ranting kayu. Setelah menerima laporan, petugas melakukan olah TKP dan identifikasi. Korban diketahui bernama Sri Wulandari.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, pembunuhan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi semak belukar tersebut," katanya.

Tersangka utama A awalnya mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan mengantar terpal.

Setibanya di lokasi yang sepi, tersangka menyimpangkan motor ke dalam hutan sejauh kurang lebih 100 meter. Di tempat tersebut, tersangka mencekik korban hingga lemas dan kemudian melilitkan jilbab korban ke leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia.

"Setelah itu, jasad korban ditarik beberapa meter dan ditutup dengan daun serta ranting kayu untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.

Setelah itu, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor dan barang milik korban untuk dijual. Motif pembunuhan diduga karena persoalan utang piutang serta keinginan tersangka untuk menguasai sepeda motor milik korban.

"Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni A sebagai pelaku utama pembunuhan dan M yang membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan," ujarnya.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda BeAt BG-6863-AEF, satu helai jilbab warna krim, satu pasang sandal coklat, satu helai celana panjang hitam, satu helai kaos abu-abu, dan satu helm warna hitam.

Atas kejadian ini tersangka utama dijerat Pasal 459 KUHP, Subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP, dan Subsider Pasal 479 Ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka kedua dijerat Pasal 459 KUHP, Subsider Pasal 479 Ayat (3) KUHP, dan Lebih Subsider Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*) 
 

Terkini