Kanwil Imigrasi Jambi Deportasi Dua WNA Asal Yaman

Rabu, 18 Februari 2026 | 19:23:34 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FAM (27 tahun) dan AHM (24 tahun).

Jakarta,sorotkabar.com -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FAM (27 tahun) dan AHM (24 tahun).

Kedua warga asing itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian serius, karena berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) secara tidak sah, kata Kepala Kanwil Ditjenim Jambi Petrus Teguh Aprianto, di Jambi, Rabu.

"Kegiatan ini hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, setiap pelanggaran keimigrasian ditindak tegas tanpa terkecuali," katanya.

Petrus menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula ketika FAM dan AHM memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) yang memiliki masa berlaku 60 (enam puluh) hari.

Alih-alih melaksanakan kunjungan sebagaimana tujuan pemberian visa, keduanya justru diduga memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.

Lanjut dia, pada Kamis, 29 Januari 2026 pukul 08.15 Wib, FAM dan AHM tiba di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk menindaklanjuti permohonan DPRI yang telah diajukan melalui aplikasi M-Paspor.

Keduanya hadir didampingi dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan menyertakan dokumen kependudukan berupa e-KTP, kartu keluarga (KK), serta kutipan akta lahir.

Ia menyampaikan, kecurigaan petugas timbul pada saat proses wawancara di loket perekaman biometrik, ketika FAM dan AHM tidak mampu menjawab pertanyaan petugas dengan baik, dikarenakan ketidakmampuan mereka berbahasa Indonesia.

Atas kecurigaan tersebut, keduanya diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim).

Dalam pemeriksaan, kata dia, bahwa FAM dan AHM mengakui identitas mereka sebagai warga negara Yaman. Keduanya menyatakan bahwa pengajuan DPRI tersebut dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang mereka temui di Arab Saudi.

Hingga saat ini, JFFR tidak dapat dihubungi oleh keduanya. Dalam peristiwa itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, e-KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh petugas, FAM dan AHM diduga kuat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 huruf a terkait dengan penyalahgunaan izin keimigrasian.

Pasal 126 huruf c terkait dengan upaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keduanya juga telah memenuhi unsur-unsur Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

Menurut Kakanwil, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah menetapkan tindakan administratif, pembatalan izin tinggal, kini mereka berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

Selanjutnya akan dikenakan deportasi keluar dari wilayah Republik Indonesia, serta usulan pencantuman dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan (Cekal).

"Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran Keimigrasian," tegas dia.

Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Hubertus Hence Marbun menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian prioritas utama dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.

Menurut dia, pengawasan Keimigrasian akan berjalan efektif apabila seluruh masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kegiatan orang asing yang mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua WNA itu, mereka baru pertama kali datang ke Indonesia, diduga mereka ditipu oleh oknum yang kini keberadaannya masih kita telusuri," ungkap dia.(*) 
 

Terkini