Polda Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal, 3 Orang Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 | 17:13:15 WIB
Foto: Polisi saat melakukan penggerebekan kasus dugaan peleburan timah illegal di Desa Kemuja, Bangka. (Dok. Polda Babel)

Bangka, sorotkabar.com - Jajaran Polda Bangka Belitung (Babel) menggerebek lokasi peleburan timah ilegal di daerah Kabupaten Bangka. Polisi menyita barang bukti pasir dan balok timah seberat 1 ton lebih.

Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, Selasa (17/2/2026) malam, penggerebekan berlangsung di kawasan kebun sawit Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat. Polisi membenarkan ungkap kasus pelebaran timah ilegal tersebut dan ada 3 lokasi yang digeledah.

"Iya benar, ada ungkap kasus dugaan peleburan timah ilegal di Desa Kemuja, pada Senin (16/2) malam," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso dikonfirmasi, Selasa.

Menurut Agus, penggerebekan dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka. Dalam kegiatan itu, petugas turut mengamankan barang bukti timah jenis pasir dan balok.

"Kurang lebih barang bukti timah yang diamankan seberat 1 ton. Kasusnya diungkap Polres Bangka," tegasnya kembali.

Selain timah dan sejumlah alat peleburan timah, polisi turut mengamankan 3 orang untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik dan 2 pekerjanya.

"Ada 3 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus peleburan timah yang diduga ilegal tersebut," ujarnya.

Lanjut Agus, kasus terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas peleburan timah illegal di Desa Kemuja. Personel Tipidter Satreskrim bersama Polsek Mendobarat turun ke TKP.

"Tiba di TKP, anggota tidak menemukan para pekerja dan hanya menemukan tungku tempat peleburan yang habis digunakan melebur timah," ungkapnya.

Tim melanjutkan penyisiran dan menemukan dua tempat yang diduga untuk melakukan aktivitas peleburan timah. Barang bukti di lokasi kemudian diamankan.

"Saat ini, barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka dan kasusnya masih didalami penyidik," tambahnya.(*) 
 

Terkini