Tiga Kurir Sabu di Kosan Jalan Labersa Dikendalikan Napi dari Lapas

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:01:28 WIB
Sumber cakaplah

Pekanbaru,sorotkabar.com  - Tiga pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah rumah kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Rabu (11/2/2026). 

Penangkapan tersebut mengungkap fakta bahwa peredaran sabu itu dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan di Kota Pekanbaru.

Kasatresnarkoba Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru menyampaikan, ketiga tersangka adalah Ammar, Diva, dan Ramzi berperan sebagai kurir. Mereka menerima arahan dari napi berinisial A yang saat ini menjalani masa hukuman.

“Para pelaku ini hanya bertugas mengantarkan barang. Mereka menunggu instruksi dari napi yang mengendalikan peredaran,” ujar Jacub kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kos Affan, kamar nomor 4. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. 

Selain tiga pria itu, dua perempuan bernama Indah dan Maya turut diamankan untuk dimintai keterangan. Keduanya berstatus sebagai saksi dalam tiga lainnya tersangka.

Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, serta satu unit telepon genggam milik Ammar.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman Ammar di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. 

Dari kamar tersangka, petugas kembali menyita satu paket sabu, satu unit timbangan digital, dan ratusan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. "Total sabu yang diamankan mencapai 46,01 gram," kata Jacub.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengiriman sabu atas perintah napi tersebut. Untuk setiap pengantaran, mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu itu diduga diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan.

 Pengambilan barang dilakukan dengan modus sistem lempar, yakni barang diletakkan di suatu lokasi tanpa pertemuan langsung antara kurir dan pemasok. 

Barang tersebut dijemput di kawasan Jalan Ronggowarsito setelah para pelaku menerima arahan melalui telepon.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses hukum.

Jacub menyatakan, penyidik masih melakukan mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas Jacub.(*) 

Terkini