Komisi IX DPR Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:42:47 WIB
Anggota Komisi IX DPR, Pulung Agustanto (istimewa)

Jakarta,sorotkabar.com - Anggota Komisi IX DPR, Pulung Agustanto mengingatkan para pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pulung menilai persoalan THR selalu berulang setiap tahun dengan jumlah aduan yang tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Jika pengusaha mengabaikan THR ini, akan muncul keresahan psikologis dari pekerja,” ujar Pulung dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Politisi PDIP tersebut menyebut, jumlah aduan terkait THR rata-rata mencapai 1.500 hingga 2.000 laporan setiap tahun. Masalahnya, kata dia, berkisar pada tiga hal utama.

Pertama, THR tidak dibayarkan oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan tetapi terlambat. Ketiga, THR dibayarkan tetapi jumlahnya lebih kecil dari ketentuan.

Menurut Pulung, lemahnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi salah satu penyebab persoalan ini terus berulang.

Pulung menegaskan, THR bukanlah bentuk kebaikan atau bonus sukarela dari perusahaan, melainkan hak pekerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Di sinilah dibutuhkan peran pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara serius,” tegasnya.

Ia pun mendesak pimpinan perusahaan untuk menempatkan pekerja sebagai mitra dalam hubungan industrial. Dengan demikian, kepentingan pekerja tidak dikesampingkan demi kepentingan lainnya.

Komisi IX DPR, lanjutnya, akan terus mendorong penguatan pengawasan agar pembayaran THR berjalan sesuai aturan dan tidak lagi memicu polemik setiap menjelang hari raya.(*) 
 

Terkini