Lampung Timur,sorotkabar.com - Tiga pemburu rusa di wilayah Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, berhasil ditangkap.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti mulai dari daging rusa hingga senjata api laras panjang rakitan.
Adapun identitas ketiga pemburu yakni Andi Purnomo (27), Narto (46) dan Haryoto (58).
Ketiganya berasal dari kampung yang sama yakni Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan penangkapan ketiganya terjadi pada Rabu (11/2/2026) malam pukul 02.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan oleh tim Polhut TN Way Kambas yang melakukan patroli, kemudian setelah menangkap ketiga pelaku baru diserahkan ke kami," katanya, Kamis (12/2/2026)
Bersamaan dengan para pelaku, Boyoh bilang pihaknya juga mengamankan barang bukti yang diserahkan yakni dua karung daging, senjata tajam hingga senjata api laras panjang rakitan bersama pelurunya.
"Ada dua karung daging rusa, senjata api larang panjang rakitan dengan peluru kaliber 5.56 mm. Selanjutnya da senjata tajam jenis golok dan berbagai peralatan lainnya untuk berburu," jelasnya.
Saat ini, kata Boyoh, ketiganya telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Timur.
"Penyelidikan masih terus kami lakukan. Untuk saat ini ketiganya telah ditahan," imbuhnya.
Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a atau Pasal 40A ayat (1) huruf e Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(*)